Pengertian Dan Keutamaan Shalat Jamaah Di Islam
Pengertian Shalat Jamaah sendiri ialah Mengerjakan Shalat baik Shalat Wajib maupun Shalat lainnya yang dilakukan secara bersama – sama yang terdiri dari beberapa orang – orang Muslim baik perempuan maupun laki – laki yang sekurang – kurangnya atau minimal terdiri dari 2 (Dua) orang dan maksimal tidak terbatas. Shalat secara berjamaah ini juga sering dikenal dg sebutan Shalat Makmum kemudian untuk mengerjakan Shalat Berjamaah ini bisa dilakukan di manapun seperti di Masjid, Rumah, Tanah Lapang dll.
Untuk Hukum Shalat Jamaah bagi kaum Laki – Laki maupun perempuan ialah Sunah dan Shalat memang lebih baik dilakukan dg Berjamaah dari pada sendiri – sendiri, hal ini seperti Sabda Nabi Muhammad Saw yg membahas tentang Keutamaan Shalat Berjamaah seperti, ” Shalat Berjamaah itu lebih baik dan utama daripada shalat sendirian dg 27 derajat. ” dan ” Manusia yg paling besar pahalanya dlm shalat ialah yg paling jauh perjalanya, lalu yg selajutnya. Dan seseorang yg menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yg melakukan sendirian lalu tidur (HR. Muslim) ”.
Melihat sabda Nabi Muhammad Saw tentang Keutamaan Shalat Jamaah diatas maka kita menjadi tahu bahwa Shalat Berjamaah memang sangat penting sehingga mulai dari sekarang kita diharuskan untuk melakukan Shalat secara Berjamaah walaupun itu hanya sunah karena Manfaat Shalat Jamaah dan Pahala Shalat Jamaah akan lebih besar daripada kita mengerjakan shalat secara sendirian.
Cara Mengerjakan Shalat Jamaah
Cara mengerjakan Shalat Berjamaah yg benar dan baik adalah imam berdiri di depan dan makmum berdiri di belakangnya dan makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahului gerakan – gerakan Shalat imam. Adapun untuk Shalat yang disunahkan berjamaah ialah, ” Shalat Fardhu 5 (lima) waktu, Shalat Dua Hari Raya, Shalat Tarawih atau Witir di Bulan Ramadhan, Shalat minta Hujan, Shalat Gerhana Matahari dan Bulan serta yang terakhir Shalat Jenazah.
Syarat Shalat Berjamaah mempunyai 7 (Tujuh Macam) yang antara lain, ” Menyengaja (Niat) mengikuti imam, Mengetahui segala yg dikerjakan imam, Jangan terkemuka tempat dari imam, Jangan mendahului imam dlm Takbir dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun, Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yg terakhir tidak lebih dari 300 Hasta.
Shalat makmum harus bersesuaikan dg shalat imam misalnya sama – sama dzuhur, ashar, jama dan sebagainya, Jangan ada dinding yg menghangi antara imam dg makmum kecuali bagi perempuan di masjid, hendaknya dibatasi dg dinding kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerakan imam atau makmum sehingga bisa di ikuti oleh makmum perempuan.
Jamaah Yang Terlambat Datang (Jamaah Masbuq)
Untuk seorang muslim yg datang ke Masjid dan terlambat untuk mengerjakan Shalat Berjamaah sedangkan Imam Shalat sd Ruku dan terus mengikutinya maka sempurnalah Rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Surat Al Fatihah. Sedangkan jika dia mengikuti imam yg sudah Ruku maka dia harus mengulangi Rakaat itu nanti karena Raka’at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Namun jika Makmum yg mengikuti imam Tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka Tasyahud yg dikerjakan oleh dia tidak termasuk ke bilangan baginya dan dia harus menyempurnakan shalatnya, sebagaimana biasa sesudah imam memberikan salam Shalat.
Sumber : Rukunislam.com
Sumber : Rukunislam.com
CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar